Makassar, islamkontemporer.id – Bermazhab artinya mengikuti pendapat imam atau ahli agama tentang hukum-hukum yang ijtihadiyah. Mazhab sendiri merupakan jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan hadits.
Mazhab muncul sebagai upaya untuk memecahkan persoalan yang timbul di kalangan umat Islam. Mazhab dapat dijadikan landasan sikap, perilaku, maupun tindakan bagi setiap umat muslim agar sesuai dengan landasan hukum yang benar.
Dalam khutbahnya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin H Abd Safa mengatakan orang yang mengikuti mazhab artinya mengikuti pandangan ulama yang bersambung langsung kepada Rasulallah Saw.
Lanjutnya ia menganjurkan agar umat Islam selalu merujuk pada Al-Qur’an dan sunnah dalam menyikapi persoalan Islam.