Home / Dakwah / Pengajian di Masjid Kuba Makassar, KH Syamsul Bahri Ulas Fiqih Idul Kurban

Pengajian di Masjid Kuba Makassar, KH Syamsul Bahri Ulas Fiqih Idul Kurban

IMG-20240611-WA0001

 

Makassar, islamkontemporer.id -Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA mengisi kajian rutin di Masjid Kuba 99 Asmaul Husnah di Kawasan CPI Makassar pada Ahad 8 Juni 2024.

Dalam ulasannya Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel ini membahas Fikih Kurban. Ia mengangkat pendapat ulama fikih tentang hukum kurban, syarat kurban,larangan memotong kuku bagi yang kurban dan lainya.

Ia mengatakan soal hukum memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban menurut Imam Malikiah, Syafiiah dan separuh Hanabila hanya dimakruhhkan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sejak satu Zulhijjah sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan karena tak tahan maka tidak apa-apa. Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut itu mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahamad dan sebagian murid-muridnya mengharamkannya.

Pendapat ulama tersebut berdasarkan hadis nabi yang berkata: “Apabila sepuluh hari pertama Zulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Itulah pendapat ulama terkait kebolehan memotong kuku dan rambut pada saat berkurban. Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari larangan makruh ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.

Check Also

Foto Dr KH Masykur Yusuf MA (Anggota Komisi Dakwah MUI Sulsel)

Hikmah Ramadan : Tidak Ada Doa yang Sia-sia

Makassar, islamkontemporer.id – Sebagai umat muslim, kita kerap merasa doa-doa kita tidak dikabulkan oleh Allah. …

Leave a Reply