Makassar, islamkontemporer.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melaksanakan jumpa pers atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Zamroni yang berlangsung di Kantor Sekretariat MUI Sulawesi Selatan Jln Masjid Raya Makassar Sabtu (15/6/2024).
Jumpa Pers ini dihadiri oleh Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA , Prof Dr KH Ruslan Wahab MA, Prof Dr KH Zainuddin SH ,S Ag ,MH dan Dr Andi Arfan Sahabuddin SH MH,
TIM Kuasa Hukum MUI Provinsi Sulawesi Selatan dan MUI Kota Makassar menyampaikan bahwa akan rekomendasi mengetahui sebagian masyarakat muslim terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Zamroni dan gugatan perdata terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan dan MUI Kota Makassar, sehingga MUI Provinsi Sulawesi, sehingga MUI Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Jumpa Pers.
Selain itu, posisi perkara pidana dengan penjahat Zamroni berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Makassar, setelah eksepsinya yang dikemukakan oleh Penasehat Hukumnya diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang diperintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengeluarkan Zamroni sebagai pengacara dari tahanan.
Untuk perkara Perdatanya sementara berproses di Pengadilan Negeri Makassar dan MUI Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Tergugat dan MUI Kota Makassar sebagai Turut Tergugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). Sebagai Penggugat I sdr Medi Jafar dan Penggugat II sdr Zamroni, ST
Mengingat kasus ini mendapat atensi yang tinggi dari masyararakat, maka MUI berperan sebagai pelindung dan penjaga umat (himayah wari’ayah alumni), meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk tetap profesional dalam menjalankan cedera sebagai aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan;
MUI Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang diambil Kejaksaan Negeri Makassar untuk melakukan tindakan hukum berupa menjemput dan melakukan penghapusan terhadap terdakwa perintah hakim dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
MUI Provinsi Sulawesi Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mengawal proses hukum yang berlansung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar bekerja sesuai tupoksinya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Irfan Suba Raya*