
Makassar, islamkontemporer.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel melalui wakil ketua Umum Prof Dr H Mustari Bosrah MA menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Pelataran Polda Sulsel pada Rabu 29/5/2024.
Prof Mustari berharap pemusnahan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian telah bekerja keras dalam menangani narkoba.
Ia juga mengatakan MUI Sulsel melalui Lembaga Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia telah banyak membantu program pemberantasan narkoba. MUI juga telah menyusun buku ceramah tentang bahaya narkoba yang telah disebarkan ke masjid dan para dai untuk menyampaikan bahaya narkoba.
Ia juga mendukung Polda Sulsel yang mengatakan hukuman tak hanya bagi bandar dan pengedar saja tapi juga kepada konsumennya.
Sebelumnya Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berupa sabu sebanyak 30,9 kilogram, ganja sebanyak 6,8 kilogram, dan 38 butir pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 46,8 miliar.
“Hari ini baru saja kita selesai melaksanakan acara pemusnahan barang bukti narkoba untuk periode tangkapan Januari sampai dengan April 2024. Barang bukti yang berhasil disita dan hari ini kita musnahkan, pertama sabu sebanyak 30,9 Kg kemudian ganja 6,8 Kg, ekstasi 38 butir,” kata Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi Ryacudu kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (29/5/2024).
Irjen Andi Rian mengatakan total ada 4 laporan polisi terkait pengungkapan kasus tersebut. Dari laporan itu, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dari Januari sampai April 2024, ada 4 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang,” bebernya.
“Terkait pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Jadi semuanya dikategorikan pengedar atau bandar,” lanjut Andi Rian.
Irfan Suba Raya