Home / Fiqih & Ushul Fiqih / Mau Bayar Zakat Fitrah, Ini Kadarnya? Berikut Penjelasan MUI Sulsel

Mau Bayar Zakat Fitrah, Ini Kadarnya? Berikut Penjelasan MUI Sulsel

ZAKAT FITRA

Makassar, islamkontemporer.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui komisi fatwa menetap kadar zakat fitrah bulan Ramadan 1445 Hijriyah melalui SK Bayan (Penjelasan) Nomor- 02/DP-P.XXI/III/2024.

Setelah menimbang dan mencari berbagai dalil dan pendapat ulama maka MUI Sulsel menetapkan kadar zakat fitrah serta teknis pembayarannya sebagi berikut:

1. Sebagai bentuk kehati-hatian dan lebih memudahkan dalam menghitungnya makamaka zakat fitrah dapat berupa 2,8 Liter atau dibulatkan menjadi 3 Liter beras untuk satu orang mukallaf sesuai dengan pendapat mayoritas ulama,Malikiyah, Syafi’iah dan Hambaliyah. Jumhur Ulama juga tidak memperkenankan bayar dengan uang dan nilai lainya kecuali dengan standar beras atau gandum dalam volume sha atau sejenisnya.

2.Jika Harus di konvensi dalam bentuk mata uang atu nilai lainya maka seorang muslim harus merujuk kepada pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan Qimah (Nilai mata uang) yang senilai dengan berat 1900 gram maka bila dinilai 1/2 sha = 2 mud atau dua kali lebih banyak dari air wudhu air wudhu Nabi Muhammad saw saat berwudhu 2 mud dalam mazhab Imam Hanafi 2 mud adalah 4 liter. Jola harga Beras Satu liter Rp 12.500,- maka zakat fitrah dalam bentuk uang sebanyak Rp 50.000,-

3. Waktu pembayaran Zakat Fitrah pembayaran zakat fitrah wajib setelah masuk waktu wajibnya
dalam halini ada dua kategori hukum:
a. Kategori pertama adalah mazhab jumhur ulama yaitu bahwa wajibnya seseorang itu
bayar zakat fitrah adalah maghrib terakhir bulan Ramadhan, yaitu; tenggelamnya matahari. Maka barang siapa yang wafat sebelum maghrib terakhir Ramadhan tidak wajib zakat fitrah karena tidak menyelesaikan Ramadhan dan barang siapa yang muallaf (masuk Islam) atau lahir setelah terbenam matahari maka ia tidak mendapatkan Ramadhan tidak wajib zakat fitrah bagi mereka.

b. Kategori kedua adalah mazhab Hanafiah bahwa wajibnya bayar zakat fitrah adalah
setelah terbit matahari dihari raya Idul Fitri dan barang siapa yang wafat sebelum terbit matahari maka tidak wajib bayar zakat fitrah karena belum menyelesaikan Ramadhan,dan barang siapa yang lahir atau muallaf (masuk Islam) setelah terbit matahari tidak wajib bayar zakat fitrah karena tidak mendapatkan Ramadan.

4. Waktu mulai membayar zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak awal masuknya Ramadhan
menurut Syafi’iyah karena seorang mukallaf diasumsikan telah sah mendapat puasa ramadhan.

Selengkapnya simak file dibawah.

02. BAYAN ZAKAT FITRAH 2024

Irfan Suba Raya

Check Also

https://www.google.com/search?q=berserikat+dan+berkumpul&safe=strict&sxsrf=ALeKk02u4wGgUSudEbLmkx-uhs2_ZbFOLw:1595644998554&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwjw6s3qsOfqAhUBWX0KHbaAC1gQ_AUoAnoECAwQBA&biw=1366&bih=657

Berkongsi atau Berserikat Dalam Fiqhi Islam

Berkongsi atau Berserikat Dalam Fiqhi Islam Dr. H. Syamsul Bahri Abd. Hamid, Lc., M.A Al-Musyarakah …

Leave a Reply