Rasulullah ﷺ bersabda:
“Anak itu dinisbatkan kepada ayahnya, dan bagi pezina adalah kerugian.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Tinggal bersama tanpa menikah berpotensi menimbulkan anak tanpa kejelasan nasab, yang dalam Islam merupakan pelanggaran besar terhadap ketentuan syariat.
4. Bahaya Sosial dan Moral dari budaya kumpul kebo. Selain bertentangan dengan Islam, tinggal bersama tanpa menikah juga membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat, seperti:
a. Hilangnya kehormatan diri dan keluarga
b. Anak yang lahir di luar nikah mengalami kesulitan hukum dan sosial
c. Merusak tatanan sosial dan norma kemasyarakatan
5. Islam mempermudah pernikahan.
Islam menganjurkan pernikahan sebagai ibadah yang mudah dan tidak membebani, agar umatnya terhindar dari perbuatan maksiat. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً
“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya.”
(HR. Abu Dawud, no. 2117)
Allah juga berfirman:
وَأَنكِحُوا ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, serta orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu, jika mereka miskin Allah akan memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya.”
(QS. An-Nur [24]: 32)