Breaking News
Home / Islam Terkini / Marak Kumpul Kebo,MUI Sulsel Angkat Bicara

Marak Kumpul Kebo,MUI Sulsel Angkat Bicara

Tinggal bersama tanpa menikah membuka peluang besar untuk terjerumus dalam perbuatan zina. Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga segala hal yang mendekatinya, seperti berduaan (khalwat) dan bersentuhan tanpa ikatan sah.

2. Hadis Nabi tentang Pentingnya Menikah
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa hubungan antara pria dan wanita harus berada dalam koridor pernikahan yang sah. Menikah adalah solusi untuk menjaga diri dari perbuatan dosa dan menghindari fitnah dalam masyarakat.

3. Konsep Menjaga Keturunan dalam Islam (Hifzh an-Nasl)
Dalam maqashid syariah (tujuan hukum Islam), salah satu prinsip utama adalah hifzh an-nasl atau menjaga keturunan. Islam menetapkan bahwa anak harus lahir dari hubungan yang sah agar memiliki nasab yang jelas, hak waris yang terjamin, serta lingkungan keluarga yang baik.

Check Also

IMG-20250322-WA0002

Rapat dan Bukber di Al-Barkat ,MUI Sulsel Bahas Beberapa Persoalan Keumatan

  Makassar, islamkontemporer.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel melalui komisi fatwa membahas beberapa persoalan …

Leave a Reply