Makassar,islamkontemporer.or.id – Fenomena tinggal bersama tanpa menikah (kumpul kebo) adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Polemik kumpul kebo telah banyak meresahkan warga terutama kalangan ulama.Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui komisi fatwa menegaskan Islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam bingkai pernikahan yang sah, demi menjaga kehormatan, keturunan, dan ketertiban sosial.
Dalam memberikan pandangannya,Dr KH Nasrullah Sapa, Lc MM yang juga anggota Komisi Fatwa , memaparkan berbagai dalil dan dampak dari perbuatan kumpul kebo tanpa ikatan pernikahan diantaranya:
1. Islam Melarang Segala Bentuk Pendekatan kepada Zina
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’ [17]: 32)