Oleh:
Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)
Makassar, islamkontemporer.id – Hukum puasa bagi wali mayit bersumber dari pertanyaan seorang sahabat wanita yang bertanya kepada Nabi Muhammad Saw, “Ya Rasulullah, ibuku wafat dan ia meninggalkan kewajiban puasa Ramadan, apakah saya menggantikan puasanya,Rasulullah menjawab, ” Puasalah untuk mengganti puasa ibumu”.
Dalam riwayat lain yang senada Rasulullah bersabda; “Perhatikan jika saja ibumu yang wafat itu punya utang, akankah kamu melunasinya, lunasilah kalian…itu utang pada Allah Swt, sesungguhnya utang disisi Allah Swt lebih berhak dipenuhi dari utang di sisi manusia”, (HR Imam Ahmad). Dalam riwayat Bukhari Muslim Rasulullah berkata, ” Siapa yang wafat dan ada kewajiban puasa Ramadan maka walinyalah yang berpuasa menggantikannya”. Wali yang dimaksud adalah orang terdekat atau kerabatnya mayit.
Menurut pandangan ulama jika ada orang dekat menggantikan puasa mayit walau bukan kerabatnya tetap absah saja karena proses pergantian telah terlaksana dengan niat suci walau lebih afdhal kerabat terdekatnya.