Breaking News
Home / Fiqih & Ushul Fiqih / Fiqih Puasa 11: Mengenai Puasa Nazar, Hukum dan Ketentuannya

Fiqih Puasa 11: Mengenai Puasa Nazar, Hukum dan Ketentuannya

WhatsApp Image 2025-03-12 at 17.12.41_de6aa8f0

Oleh:

Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA

(Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, islamkontemporer.id – Puasa nazar adalah puasa yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi yang bernazar, karena merupakan janji yang harus dipenuhi. Nazar juga merupakan janji dihadapan Allah Swt dan sebaik-baik janji adalah di hadapan Allah Swt, lebih-lebih kalau itu dilakukan karena Allah Swt.

Berkenaan dengan hukum bernazar pada puasa dan pada hal lain, perlu dicermati lebih dalam dan akurat.Menurut para ulama fiqih, khususnya al-Hanafiyah, jika seseorang bernazar seperti puasa dan lainnya hendaknya memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Hal yang dinazarkan sejenis dengan hal yang diwajibkan Allah Swt dalam agama, misalnya bernazar puasa sunnah di hari tertentu, maka wajib atasnya puasa pada hari yang ditentukan tersebut, sementara kalau yang dinazarkan itu harus sejenis dengan yang diwajibkan Allah Swt yaitu puasa Ramadan, atau dengan ibarat lain bahwa bila seorang manusia mewajibkan sesuatu dengan nazar pada dirinya seperti puasa maka nazar seperti ini absah karena Allah Swt telah mewajibkan sebelumnya satu jenis puasa yaitu puasa Ramadan.

2. Perbuatan yang dinazarkan adalah amalan pokok atau hal yang merupakan ketentuan pokok bersifat pelaksanaan rukun wajib, bukan pelaksanaan syarat atau penghalang sesuatu seperti haid. Misalnya seseorang berkata “saya bernazar wudhu untuk shalat, dan saya bernazar baca Qur’an di dalam shalat”, nazar seperti ini tidak terkategori karena yang dinazarkan itu jadi syarat atas pelaksanaan kewajiban lainnya, walau itu tidak dinazarkan, wudhu untuk sholat itu otomatis jadi wajib dilakukan untuk sholat karena syarat wajib sahnya shalat adalah wudhu.Demikian juga ucapan seseorang seperti “saya bernazar tidak makan dan minum selama puasa, maka nazar ini tidak absah karena tidak makan dan minum merupakan bagian dari syarat terlaksananya puasa bagi manusia.

3. Tidak bernazar melakukan kewajiban utama dari Allah Swt seperti shalat, puasa Ramadan dan haji karena ini merupakan kewajiban dari Allah Swt pada manusia yang tidak perlu lagi dinazarkan untuk jadi kewajiban disebabkan janji dalam diri mewajibkan hal itu pada diri sendiri karena hal-hal seperti ini sudah diwajibkan Allah Swt sebelumnya,jadi mewajibkan sesuatu yang telah diwajibkan Allah Swt tidak terkategori nazar.

Check Also

IMG-20250328-WA0018

Fiqih Puasa 27 : “Walitukmilul iddata” Itu Hukumnya Menyempurnakan Hitungan Puasa Ramadan

Oleh: Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel) Makassar, …

Leave a Reply