Oleh:
Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)
Makassar, islamkontemporer.id -Makruh artinya suatu perbuatan yang apabila dihindarkan lebih utama dan berpahala, bila dikerjakan juga tidak berdosa atau tidak apa-apa.
Prinsip makruh adalah prinsip yang diciptakan para ulama Ushul Fiqhi, tercetus oleh Imam Syafii dan diikuti oleh para fuqaha, status hukum makruh itu bermakna mencari yang terbaik secara logis. Makna seperti ini mirip dengan ketentuan istihsan yaitu mencari hal yang dirasakan secara asumsi lebih baik di dalam pikiran dan benak seorang fuqoha, dalam istilah Imam Gazali disebut Hawaz; atau sesuatu di pikiran seorang fuqaha yang baik dan sulit diungkapkan dalam bahasa lafal.
Keberadaan hal-hal yang dimakruhkan ini baik dalam ibadah puasa Ramadan atau ibadah lainnya, hal itu bernilai pada sikap berprinsip pada adanya usaha proteksi kepada menjaga perintah Allah Swt, terutama pada proteksi menjauhi larangan-larangan Allah Swt, tujuannya dalam aspek ubudiah adalah prioritas pada kesucian ibadah dan kesempurnaannya.