Oleh:
Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)
Makassar, islamkontemporer.id– Fidyah merupakan solusi ibadah puasa Ramadan bagi yang terkategori berhak melakukan fidyah.
Fidyah secara bahasa artinya sifat tebusan dari kata fidaa atau penebusan. Sifat tebusan ini berupa ungkapan perbuatan dengan mengeluarkan kadar tertentu dari harta tertentu untuk membuktikan bahwa Ramadan yang dijalani ini dihormati dan dimuliakan oleh orang yang kondisinya berat dan susah berpuasa kecuali dengan beban penderitaan atau kesengsaraan fisik, lihat firman Allah Swt Al-Baqarah ayat 184.
Bagi yang terkategori fidyah harus membayarnya karena hukumnya wajib dilakukan, bila tidak dilakukan maka termasuk tidak mematuhi Allah Swt, maka orang yang terkategori itu harus membayar fidyah, bila tidak, maka dianggap tidak memuliakan dan menjaga kehormatan Ramadan dan tidak juga ikuti perintah puasa Ramadan yang diwajibkan Allah Swt kepada umat Islam secara umum.
Ukurannya adalah setengah sha yaitu takaran volume bukan ukuran berat, berlaku dari zaman nabi hingga hari kiamat sebagaimana disebutkan oleh Al-Hanafiah dalam kitab-kitab fiqih terkemuka (valid).