Oleh:
Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)
Makassar, islamkontemporer.id – Qadha pada puasa Ramadan adalah bagian dari rukhsah atau keringanan bagi setiap insan mukmin dan mukminat yang memenuhi syarat dapat qadha seperti orang yang ada uzur sesuai syariat yaitu sakit, musafir, haid dan nifas, begitu pula yang tidak ada uzur syariat seperti puasa tanpa niat dengan sengaja atau karena lupa maka qadha itu harus dikerjakan berdasarkan hadis Rasulullah Saw yang artinya : “Bahwa Aisyah Ra berkata dahulu di zaman nabi masih hidup bila kami haid diperintahkan untuk qadha/ganti puasa”.
Bagi mereka yang tidak ada uzur atau alasan yang terkategori dalam syariat tadi lalu meninggalkan puasa maka mereka itu berdosa besar seperti dalam hadis Rasulullah Saw yang artinya :” Barangsiapa meninggalkan puasa satu hari saja di bulan Ramadan tanpa uzur syariat dan bukan karena sakit maka ia tak dapat menggantikan nilai puasa sehari itu dengan berpuasa berturut-turut setahun walau ia disiplin melakukannya setahun. (H.R.Turmudzi).
Adapun cara membayar puasa qadha, waktunya adalah selesai Ramadan dan Idul Fitri.Hukum ganti mandub/dianjurkan lebih cepat karena hal itu berarti mempercepat kewajiban, bila telah mendekati bulan Ramadan berikut dan belum ganti puasa maka diwajibkan menyegerakan ganti puasa.