Breaking News
Home / Fiqih & Ushul Fiqih / Fiqih Puasa 9: Bagaimana Kafarat Ramadan?

Fiqih Puasa 9: Bagaimana Kafarat Ramadan?

 

WhatsApp Image 2025-03-10 at 13.34.39_9685843d

Oleh:

Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA

(Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, islamkontemporer.id– Kafarat adalah keadaan suatu hal yang ditentukan secara terukur oleh syariat yang berfungsi sebagai penutup kekurangan,kehilafan atau sebagai bantahan penebusan terhadap perbuatan maksiat atau pelanggaran syariat.

Dalam kamus fiqih kafarat didefinisikan sebagai perihal pengampunan dosa seperti membayar dengan puasa, dengan sedekah atau dengan hal lain yang absah dijadikan hal tebusan.

Dalam kitab Mu’jam Fuqoha kata kafarat artinya sesuatu yamg menutupi dosa atau menebusnya.

Jenis kafarat dalam fiqih bervariatif diantaranya adalah kafarat sumpah, kafarat kehormatan Ramadan dan kafarat-kafarat lainnya.

Kafarat Ramadan adalah pelanggaran kehormatan Ramadan baik karena berbuka puasa dengan sengaja atau melanggar larangan berjimak di siang hari dan semisalnya.

Check Also

IMG-20250328-WA0018

Fiqih Puasa 27 : “Walitukmilul iddata” Itu Hukumnya Menyempurnakan Hitungan Puasa Ramadan

Oleh: Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel) Makassar, …

Leave a Reply