Oleh:
Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA
(Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)
Makassar, islamkontemporer.id– Kafarat adalah keadaan suatu hal yang ditentukan secara terukur oleh syariat yang berfungsi sebagai penutup kekurangan,kehilafan atau sebagai bantahan penebusan terhadap perbuatan maksiat atau pelanggaran syariat.
Dalam kamus fiqih kafarat didefinisikan sebagai perihal pengampunan dosa seperti membayar dengan puasa, dengan sedekah atau dengan hal lain yang absah dijadikan hal tebusan.
Dalam kitab Mu’jam Fuqoha kata kafarat artinya sesuatu yamg menutupi dosa atau menebusnya.
Jenis kafarat dalam fiqih bervariatif diantaranya adalah kafarat sumpah, kafarat kehormatan Ramadan dan kafarat-kafarat lainnya.
Kafarat Ramadan adalah pelanggaran kehormatan Ramadan baik karena berbuka puasa dengan sengaja atau melanggar larangan berjimak di siang hari dan semisalnya.