Home / Fiqih & Ushul Fiqih / Fiqih Puasa 29 : Anjuran Menghidupkan Malam dan Hari Idul Fitri

Fiqih Puasa 29 : Anjuran Menghidupkan Malam dan Hari Idul Fitri

IMG-20250329-WA0003

Oleh:

Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, islamkontemporer.id- Malam takbir Idul Fitri adalah malam penuh optimisme. Seorang hamba yang telah menyelesaikan perjalanan spiritualnya selama Ramadhan kini tiba di malam kemenangan. Setelah ditempa di madrasah Ramadhan yang penuh berkah, seorang mukmin tetap diharapkan untuk tetap fokus pada diri di hadapan Allah Swt, meskipun tarawih telah usai.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menyebutkan bahwa menghidupkan malam Idul Fitri adalah amalan yang utama. Dalam Mawahibul Jalil juga dijelaskan oleh Imam Nawawi bahwa malam ini sebaiknya diisi dengan zikir dan ibadah kepada Allah Swt. Dalam Surat Al-A’la, Allah Swt berfirman:”Sungguh beruntungnya orang yang mensucikan diri, lalu menyebut nama Tuhannya dan melaksanakan shalat.” (QS. Al-A’la: 14-15)

Para mufasir seperti Ath-Thabari, Ibnu Katsir, dan Al-Qurthubi menjelaskan bahwa yang di maksud dengan “mensucikan diri” adalah dengan ibadah, termasuk zakat fitrah yang diiringi dengan shalat Idul Fitri. Ini menunjukkan bahwa malam Idul Fitri adalah malam pensucian diri dengan sungguh-sungguh.

Check Also

IMG-20250328-WA0018

Fiqih Puasa 27 : “Walitukmilul iddata” Itu Hukumnya Menyempurnakan Hitungan Puasa Ramadan

Oleh: Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel) Makassar, …

Leave a Reply