Makassar, islamkontemporer.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan secara tegas menyatakan Passobis (Penipuan Online ) adalah perbuatan haram dalam Islam.
Fatwa Haram Passobis ini dibacakan oleh Prof KH Muammar Bakry (Sekertaris Umum MU Sulsel) di dampingi Prof KH Nadjamuddin Abd Safa (Ketua Umum MUI Sulsel ) dan pengurus MUI lainya saat konferensi pers di Kantor Sekretariat MUI Sulsel Jalan Emmy Saelan Makassar,Senin 5 Mei 2024.
Turut hadir pengurus MUI Sulsel Prof Mustari Mustafa,Prof Mustari Bosra,Prof Ruslan Wahab ,Prof Andi Marjuni ,Dr Nurdin Tadjri ,Dr Fihris Khalid,dan H Baidillah Sahabuddin Msi.
Berikut Fatwa MUI Sulsel Nomor : 006 Tahun 2025 Tentang Hukum Sobis:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah:
MENIMBANG :
Sosial Bisnis disingkat dengan Sobis merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut modus penipuan online yang pelakunya mayoritas berasal dari Kabupaten Sidrap dan sekitarnya di Sulawesi Selatan. Korbannya dapat menyasar pengguna telpon seluler bukan hanya di daerah sekitar tapi juga di seluruh wilayah Indonesia secara umum. Modus penipuan ini melibatkan penggunaan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk melakukan transaksi atau aktivitas ilegal secara daring. Pelaku penipuan biasanya menggunakan KTP atau identitas pribadi orang lain untuk membuka rekening bank, melakukan transaksi online, atau melakukan aktivitas lain yang memerlukan identifikasi.
Pelaku Sobis disebut dengan “Passobis” yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam berkomunikasi dengan korban. Mereka mampu membujuk korban untuk percaya pada narasi mereka selanjutnya korban memberikan data atau uang yang diminta.