Makassar, islamkontemporer.or.id – Setelah International Union Of Muslim Scholars (IUMS) mengeluarkan fatwa jihad melawan Israel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan juga mengeluarkan Maklumat Dukungan Fatwa Jihad Melawan Israel.
Maklumat tersebut ditetapkan di Makassar pada tanggal 10 Syawal 1446 H yang bertepatan dengan tanggal 09 April 2025 M dengan nomor Maklumat-02/DP.P.XXI/IV/Tahun 2025 tentang Dukungan Fatwa Jihad Melawan Israel. Terdapat 15 poin dalam maklumat tersebut yang berdasar pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama dunia, khususnya oleh Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Syaikh Ali Al-Qaradaghi dimana poinnya sebagai berikut:
1. Seruan Jihad Melawan Penjajahan
MUI Sulawesi Selatan mencerminkan segala bentuk ikhtiar untuk memerdekakan Palestina dari penjajahan, termasuk jihad diplomasi, ekonomi, medsos mengecam agresi Israel, dan usaha-usaha lainnya sesuai kemampuan kita.
2. Larangan Mendukung Israel
Segala bentuk dukungan terhadap Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kerja sama militer, ekonomi, dan politik, adalah haram dan bertentangan dengan prinsip solidaritas Islam dan keadilan kemanusiaan.
3. Larangan Menyuplai Sumber Daya ke Israel