Makassar, islamkontemporer.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan merilis bagaimana kadar pembayaran Fidyah, dan penjelasannya.
Sebagaimana dalam maklumat MUI Sulsel Komisi fatwa terhadap penjelasan pembayaran fidyah yang tertuang dalam BAYAN (penjelasan) dengan nomor: Bayan-01/DP-P.XXI/III/2024, tentang Kadar Pembayaran Fidyah.
Dalam penjelasan itu dikatakan, setelah memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat terkait dengan besaran Fidyah (denda) bagi kaum muslimin yang tidak lagi mempunyai qudrah (kemampuan) untuk melaksanakan kewajiban puasa karena tua, sakit menahun yang tidak ada harapan untuk sembuh, serta wanita hamil dan menyusui. Maka dipandang perlu untuk menerbitkan penjelasan terkait hal tersebut di atas.
Penjelasan pertama adalah sebab-sebab fidyah;
a. Orang Tua Renta, jika tidak mampu berpuasa ataukah merasakan masyaqah (kesulitan) yang berat melaksanakan puasa maka wajib baginya untuk menggantinya dengan fidyah.
b. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, mereka yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh dan tidak mampu berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa Ramadan. Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa.
c. Wanita hamil dan menyusui, mereka ini wajib membayar fidyah dan menurut jumhur ulama selain Hanafiah jika meninggalkan puasa karena takut terhadap bayinya. Adapun jika meninggalkan puasa karena takut terhadap dirinya maka Wajib qadha saja.
d. Orang yang menunda-nunda qadha’ puasa, wajibnya Fidyah beserta Qadha mengganti menurut mayoritas ulama, bagi orang yang lalai dalam mengganti puasa Ramadan dia menundanya hingga datang Ramadan berikutnya sejumlah hari yang dia lewatkan, dengan qiyas atau analogi kepada orang yang berbuka puasa dengan sengaja, karena keduanya meremehkan kesucian puasa. Namun tidak wajib Fidyah bagi orang yang memiliki udzur yang terus-menerus seperti sakit, bepergian, gila, haid, atau nifas.
Berdasarkan rujukan para ulama madzahib, maka Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan menyampaikan kadar pembayaran Fidyah sebagai berikut;
1. Sebagai bentuk kehati-hatian dan lebih memudahkan dalam menghitungnya maka Fidyah dapat berupa 1 liter beras untuk satu hari yang ditinggalkan sesuai dengan pendapat mayoritas ulama jumhur, dan tidak memperkenankan bayar dengan mata uang atau harus dengan bayar beras atau gandum.
2. Jika dikonversi dalam bentuk mata uang Rupiah, maka Seorang muslim harus merujuk ke pandangan Imam Abu Hanifah Yang membolehkan Qimah (harga mata uang) seharga 1900 gram dinilai 1/2 sha. Jika harga beras perliter Rp. 12.500, maka fidyah dalam bentuk uang sebanyak Rp. 50.000,-
Berikut teknis pembayaran Fidyah dapat dilihat pada link file dibawah.
Irfan Sub Raya